BerandaWarta – Bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Senin (25/11/2024).
Vonis bebas tersebut menjadi kado manis bagi Supriyani yang dituding menganiaya anak polisi, muridnya sendiri.
Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam amar putusannya menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Lebih jauh, Majelis Hakim menginstruksikan semua hak-hak Supriyani dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Hakim juga memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.
Kilas Balik Kriminalisasi Guru Supriyani
Nasib nahas menimpa guru Supriyani, yang bermula pada April 2024 lalu.
Kala itu Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak seorang anggota polisi bernama Wibowo Hasyim dengan jabatan Aipda.Aipda Wibowo Hasyim saat itu menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito.
Namun dalam perjalanannya, Surpiyani malah terjebak menjadi obyek pemerasan oleh Kapolsek Baito, yang saat itu dijabat M Idris dengan meminta uang damai sebesar Rp 50 juta. Idris pun disebut-sebut telah menerima Rp 2 juta, dan selebihnya Supriyani tak sanggup membayar.
Karena tak mampu membayar sisanya, Rp 48Juta, akhirnya kasus pun dilanjut ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Sialnya, lagi-lagi Suryani mengelami pemerasan yang diduga melibatkan oknum jaksa Kejari Konawe Selatan dengan permintaan uang sebesar Rp 15 Juta untuk penangguhan penahanan.
Dugaan pemerasan oleh jaksa ini dibeberkan ke publik oleh pengacara Suryani, Andre Darmaan seusai sidang eksepsi di PN Andoolo, Konsel pada Senin (28/11/2024).
Kala itu Andre mengatakan pihaknya dihubungi oleh perwakilan Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) sebagai perantara dari Kejaksaan dengan meminta uang Rp 15 juta.
Nasib Aipda Wibowo
Karena modus pemerasan itu sudah terbuka terang-benderang ke publik, kedua oknum polisi itupun, Hasyim dan Idris, dicopot dari jabatannya masing-masing oleh otoritas institusi mereka yang lebih tinggi.
Sayangnya, tidak terungkap siapa oknum jaksa pelaku pemerasan terhadap Suryani. Kejari Konawe malah membantah atas dugaan pemerasan ini.
Namun kemudian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pengadilan di PN Konawe, tidak memberikan tuntutan hukum terhadap guru Supriyani dalam dakwaannya.
Alasannya, JPU menyatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya niat jahat dalam tindakan Supriyani, sehingga menuntut agar Suryani dibebaskan.
Vonis bebas itu disambut haru oleh Supriyani. Ia tak sanggup menahan tangisnya saat mendengar putusan dari Majelis Hakim.
Baca Juga: Ngeri! Petir Menyambar Ratusan Ekor Burung Pipit di Bandara Ngurah Rai Bali
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat karena melibatkan seorang guru yang telah mengabdi sejak tahun 2009, dan memiliki tanggung jawab untuk menghidupi dua anaknya.
Putusan bebas ini menjadi kado terindah pada momen Hari Guru Nasional 2024 bagi Supriyani sebagai guru honorer yang telah mengabdikan diri mendidik anak-anak bangsa selama belasan tahun. (*)