BerandaWarta Berita On line

Tutorial Mencoblos Pilkada Serentak 2024, Penting Buat Pemilih Pemula!

Jadwal Pencoblosan Pilkada 27 November 2024

Tutorial mencoblos pilkada
(IG KPU RI)

BrandaWarta – Tutorial mencoblos Pilkada serentak 2024, penting untuk diperhatikan terutama buat kamu para pemilih pemula.

Pencoblosan Pilkada secara serentak pada hari Rabu 27 November 2024, untuk memilih dua pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Dua paslon kepala daerah tersebut untuk tingkat provinsi (paslon gubernur-wakil gubernur) dan tingkat kabupaten atau kota (bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota) di daerahmu masing-masing.

Setiap warga negara yang sudah mendapatkan hak pilih harus menyalurkan hak politiknya di Pilkada 2024.

Tujuannya, guna memilih kandidat yang akan menjadi pemimpin daerahmu untuk lima tahun ke depan periode 2024-2029.

Namun paslon manapun yang terpilih, meski tak sesuai pilihanmu, merekalah yang akan menjadi penanggujawab semua kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Simak! Inilah Sanksi Pidana Masa Tenang Pilkada 2024

Berikut tutorial mencoblos Pilkada 2024 sesuai ketentuan KPU RI:

1. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana namamu sudah tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), antara pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

2. Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas KPPS. Nama pada formulir harus cocok dengan nama yang terdaftar di DPT. Selain formulir, e-KTP digunakan sebagai bukti bahwa yang hadir adalah pemilik hak pilih yang sah.

3. Isi daftar hadir.

4. Tunggu antrean hingga namamu dipanggil petugas.

5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yaitu:

  • Surat suara berwarna merah marun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  • Surat warna hijau tosca untuk pemilihan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil walikota.

6. Pastikan surat suara telah ditandatangani oleh ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.

Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 35 ditegaskan bahwa ketua KPPS harus menandatangani surat suara. Pemilih harus memeriksa dengan teliti untuk memastikan keabsahan dan keakuratan surat suara.

7. Pergi ke bilik suara untuk memberikan suara. Apabila mengalami kesulitan, pemilih dapat meminta bantuan kepada petugas KPPS.

8. Coblos surat suara dengan memperhatikan hal ini:

  • Coblos menggunakan paku yang telah disediakan.
  • Coblos satu kali.
  • Coblos dapat dilakukan di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon.
  • Tidak boleh merekam saat mencoblos.

9. Lipat surat suara setelah selesai.

10. Masukkan surat suara yang sudah tercoblos ke dalam kotak suara.

Biasanya petugas akan mengarahkan pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, agar tidak tertukar.

10. Celupkan salah satu jari tangan ke tinta ungu yang tersedia sebagai tanda bahwa kamu sudah mencoblos atau menunaikan hak politikmu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *