BerandaWarta – Serangan fajar menjadi kekhawatiran tersendiri dalam suasana Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Bahkan isu serangan fajar ini makin santer menjelang pencblosan Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 27 November.
Politisi senior Kabupaten Bandung, Tedi Surahman menyoroti isu serangan fajar yang merupakan bentuk praktik politik uang itu. Isu ini makin santer dan menjadi perbincangan panas netizen di media sosial.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melihat, politik uang semakin mencuat ketika salah satu calon gubernur di Bengkulu terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidil KPK.
Sang kandidat gubernur diduga melakukan pemerasan sejumlah uang terhadap para pejabat daerah untuk kepentingan politik dirinya.
Tedi Surahman yang merupakan Dewan Pertimbangan DPD PKS Kabupaten Bandung ini mengatakan, OTT Cagub Bengkulu menjadi penyulut ramainya perbincangan soal isu politik uang serangan fajar ini
Ia mengaku khawatir politik uang serangan fajar terjadi di Kabupaten Bandung menjelang pencoblosan pada 27 November.
“Ya, isu serangan fajar semakin mencuat setelah KPK melakukan OTT Cagub Bengkulu beberapa lagi. Hampir di semua media sosial, membahas politik jelang pelaksanaan pesta demokrasi 27 November 2024 besok,” kata Tedi Surahman kepada Wartawan, Selasa (26/11/2024).
Tedi menjelaskan, berdasarkan pasal 516 dan pasal 523 ayat 1-3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.
“Berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-undang tentang pemilu, serangan fajar tidak terbatas pada uang,” katanya.
Bentuk Politik Uang di Pilkada selain Serangan Fajar
Namun, kata Tedi, bentuk praktik politik uang bukan hanya serangan fajar, tetapi juga bisa dalam bentuk lain seperti pembagian paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau pemberian fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018.
“Betul, istilah politik uang atau bahasa lainnya serangan fajar tidak terbatas pada uang sesuai dengan undang-undang tentang pemilu dan Pilkada,” jelasnya.
Lebih lanjut Tedi menyayangkan, jelang hari pencoblosan Pilkada Kabupaten Bandung, kinerja Bawaslu kurang masif melakukan pengawasan.
Sehingga, ada beberapa dugaan pelanggaran di lapangan. Dengan adanya agenda tersebut, Tedi menyayangkan sikap Bawaslu yang seolah diam atau memang benar-benar diam tanpa ada aksi apapun yg seharusnya jeli dengan berbagai kegiatan yang dilajukan Bupati.
“Bawaslu sabagai pengawas pemilu seharusnya jangan berdiam diri dengan gerakan yang mengarah pada pelanggaran,” tegasnya.
Sisi lain, Tedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap Kabupaten Bandung yang terus melakukan upaya dan mengkritisi dugaan pelanggaran jelang pencoblosan.
“Saya salut kepada masyarakat juga para tokoh yang peduli terhadap kabupaten bandung, meski dengan keterbatasannya tapi masih bisa melakukan upaya mengkritisi dan memberikan peringatan- peringatan terhadap dugaan pelanggaran di hari tenang,” tegasnya.
Baca Juga: Tedi Surahman: Kader PKS itu Solid, Lalu Siapa yang Manuver ke Bedas?
Tedi menambahkan, seharusnya yang kritis dan mengawasi secara masif adalah lembaga pengawas pemilu atau Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan.
“Betul, Seharusnya Bawaslu jangan sekedar nunggu bola tapi harus aktif jemput bola terkait adanya isu penyaluran bantuan sembako, padahal Mendagri dan Mensos sudah mengeluarkan surat edaran untuk menunda pembagian bantuan selama pilkada,” pungkasnya. (*)