BerandaWarta – Parlemen Australia sahkan Undang-Undang (UU) pelarangan anak dan remaja gunakan media sosial (medsos).
Australia benar-benar membuat terobosan sosial untuk memproteksi generasi muda mereka dari kontaminasi negatif media sosial.
Berlakunya UU pelarangan medsos bagi remaja tersebut, menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang berani memberlakukan pembatasan media sosial dari tingkat usia.
UU tersebut sah melalui persetujuan Senat Australia pada Kamis (28/11/2024), setelah disahkan terlebihdahulu oleh lembaga legislatif pada Rabu (27/11).
Isinya, melarang SDM-nya di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.
Tak main-main, Pemerintah Australia memberlakukan sanksi berat buat pelanggar, yakni denda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp516 miliar bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese menegaskan, pelarangan medsos bagi anak dan remaja itu akan berlaku mulai akhir tahun 2025.
Anthony menyatakan, negaranya benar-benar menganggap penting dalam melindungi kesehatan mental anak-anak muda.
Namun, menurut UU tersebut, pengelola media sosial tidak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas seperti KTP digital dalam memastikan usia pengguna.
Persetujuan Parlemen Australia
Sebanyak 34 senator menyetujui UU tersebut, dan 19 lainnya menolak. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui, dan hanya 13 legislator yang menolak.
PM Anthony Albanese sebelumnya telah menyuarakan bahwa media sosial “membawa kerusakan sosial”. Neggeri Kangguru ini ingin generasi mudanya menikmati masa kanak-kanak mereka.
“Dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting,” ujar Albense, seperti dilansir Antara, Jumat (29/11).
Namun, lanjut Albense, pemerintah menyadari pastinya akan ada anak-anak yang berusaha mencari celah untuk mengakses medsos.
“Tapi kami sudah mengirim pesan kepada perusahaan pengelola media sosial untuk membereskan hal tersebut,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebagian besar media sosial memiliki kebijakan untuk membatasi anak-anak dari penggunaan layanan mereka. Namun sayangnya, hal itu kerap kali diabaikan.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun 2024, Ini Daftar 10 Wisata di Bandung Raya
Sejumlah media sosial juga disebut-sebut memanfaatkan algoritma untuk membuat para remaja kecanduan, meski pengelola media sosial sering membantah hal ini.
Sementara itu, sejumlah penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara penggunaan media sosial dengan tingkat kepercayaan diri yang rendah dan masalah psikologis pada kaum muda. (*)