BerandaWarta – Rekapitulasi suara Pilkada 2024 Kabupaten Bandung di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), diwarnai penolakan para saksi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 (Paslon 01), Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan (Sahrul Gun Gun).
Muslim, salah seorang saksi Paslon 01, menegaskan perihal alasan penolakan hasil rekap suara tersebut. Pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi kerucangan yang dilakukan paslon lain.
Namun ia menyesalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) termasuk Komisi Pemilian Umum (KPU) Kabupaten Bandung tak bergeming, seolah membiarkan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Ia menjelaskan, beberapa indikasi pelanggaran yang terjadi di antaranya praktik money politic atau politik uang lewat bantuan sosial (bansos) termasuk indikasi penggelembungan suara.
Penolakan Saksi PPK Paslon 01
Oleh karena itu, seluruh saksi PPK paslon Sahrul-Gun Gun menolak penandatanganan hasil rekap suara tersebut.
“Ini sebagai bentuk protes atas banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada 2024 secara terstruktur dan masif, dan adanya pembiaran dari penyelengara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu. Maka kami seluruh saksi di 31 PPK menolak menandatangani hasil rekap di PPK,” ungkap Muslim, di Soreang, Sabtu (30/1/2024).
Sikap penolakan tersebut ditegaskan pula oleh Deden R, saksi Paslon 01 Kecamatan Katapang.
Melalui surat resmi KPU soal catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati-wakil bupati tahun 2024, Deden menyatakan:
“Saksi paslon 01 menyepakati rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Katapang, dengan banyaknya ditemukan pelanggaran-pelanggaran secara terstruktur dam masif (TSM) yang beredar di Kecamatan Katapang dari mulai:
1.Pelanggaran yang dilakukan secara TSM melibatkan berbagai unsur (terlampir di Tim Hukum)
2. Memanfaatkan bantuan yang bersumber dari APBD seperti (terlampir di tim Hukum) dan bantuan kepada para korban banjir.
3. Masifnya money politic (terlampir di Tim Hukum)
4. Ternodainya Pilkada Kab Bandung khusus di Kecamatan Katapang dengan ditemukannnya keterlibatan Panitia Peyelenggara Pemilu dalam mendukung dan mengkampanyekan salah satu paslon (terlampir di Tim Hukum).
5. Tidak berdayanya penyelenggara pemilu seperti KPU maupun Bawaslu dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran pemilu yang masif di lapangan.
Maka dengan ini kami saksi paslon 01 tidak bersedia menandatangani Berita Acara Rekapitulasi (BAP) pleno di tingkat PPK Kecamatan Katapang.
Surat tersebut ditandatangani saksi 01, Deden R pada hari Sabtu 30 November 2024.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 01:
Menanggapi penolakan penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Katapang tersebut, Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Sugianto menegaskan, KPU dan Bawaslu harusnya secara cermat menyikapi indikasi-indikasi kecurangan itu.
“Kalau berbicara dari sisi hukum alam, ada satu kejadian tentu ada proses yang terjadi. Kalau prosesnya sudah diwarnai, seperti halnya tadi disampaikan dalam sambutan tersebut, asa laporan-laporan, ada temuan-temuan di masyarakat kepada tim hukum 01 maka KPU dan Bawaslu harus secara cermat menyikapi kondisi itu,” ungkap Sugianto, di Soreang, Sabtu (30/11).
Baca Juga: Tim Paslon 1 Umumkan Sayembara Kecurangan Pilkada Kabupaten Bandung 2024
Sebab, tegas Sugianto, tidak mungkin sikap keberatan atau penolakan itu terjadi dari para saksi 01 apabila tidak ada pemicunya berdasarkan bukti temuan pelanggaran yang mereka dapatkan di lapangan.
“Sebab tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Oleh karenanya saya berpendapat atas hal tersebut, ini mohon menjadi bahan dan itu adalah sikap politik yang disampaikan saksi 01,” ujar Sugianto. (*)