BerandaWarta Berita On line

2 Ketua RW di Kota Bandung Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Ada Paslon yang Terancam!

Pilkada Kota Bandung 2024

politik uang, pilkada kota bandung 2024
Politik uang, pelanggaran Pilkada (Konten: IG Bawaslu Kabupaten Bandung)

BerandaWarta – Dua ketua RW di Kelurahan Pasirluyu, Kota Bandung, Jawa Barat, melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon wali kota – wakil wali kota dalam gelaran Pilkada 2024.

Kedua pelapor tersebut adalah Ketua RW 08, Yanto Herianto dan Ketua RW 05, Rasidi. Mereka mendatangi kantor Bawaslu Kota Bandung pada Sabtu (30/11/2024) untuk melaporkan dugaan politik uang tersebut.

Keduanya datang ke kantor Bawaslu Kota Bandung karena menduga ada money politik saat masa kampanye Pilwakot Bandung kemarin.

Pada 21 November 2024, Yanto dan rasidi diberi uang oleh salah satu pasangan calon dengan nominal Rp 500 ribu saat hadir dalam kegiatan konsolidasi di GOR Citra.

Yanto menuturkan, awalnya ia mendapat undangan pertemuan terkait Pilkada Kota Bandung 2024. Kemudian setelah mendapat beberapa arahan dari pasngan calon, ia diberi uang sesudah acara selesai.

Bukan hanya dirinya, Yanto menyebut peserta kegiatan lainpun diberi uang seperti ketua RT, PKK dan Linmas oleh salah satu Paslon Pilwakot Bandung.

“Diarahkan lagi ke situ, harus mengajak atau gimana. Nggak mungkin kan kalau sendiri, pasti ujung-ujungnya kita mesti mengajak juga gitu,” ujar Yanto, di kantor Bawaslu Kota Bandung, Sabtu (30/11).

Politik Uang, Begini Respon Bawaslu Kota Bandung

Yanto mengaku sengaja melaporkan peristiwa ini karena ingin Pilwakot Bandung ini bersih dari politik uang.

“Alhamdulillah dari Bawaslu ditanggapi, mudah-mudahan ada tindak lanjutnya lah, kita juga ingin Kota Bandung ini bersih. Jangan sampai nanti ke depannya politik-politik seperti kayak gini lagi,” katanya.

Sementara itu, tim pendamping hukum pelapor, Eriko Takagi mengatakan bahwa mereka secara sukarela meminta kepada dirinya untuk diberikan pendampingan.

Baca juga: Hujan Bansos di Pilkada 2024 Kabupaten Bandung, Akankah Diusut?

“Mereka merasa bahwa mereka ini ada ketidaktahuan akan menerima sejumlah uang untuk memilih salah satu paslon,” ujar Eriko.

Ia berharap Bawaslu menindaklanjuti dan memproses laporan pelanggaran Pilkada tersebut melalui tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *