BerandaWarta – Praktisi hukum dan pegiat demokrasi Kabupaten Bandung, Acep Taufik menanggapi maraknya pembagian bansos sembako di tengah suasana Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Pembagian sembako tersebut terjadi secara masif di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, salah satunya terekam dalam video.
Namun anehnya, sejauh ini tidak ada respon dari aparat terkait termasuk penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
Acep Taufik menegaskan, fenomena pembagian bansos sembako ini harusnya menjadi perhatian serius penyelenggara Pemilu.
Padahal, kata Acep, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Sosial (Mensos) RI sudah jelas meminta penyaluran bansos ditunda hingga Pilkada selesai.
Penundaan tersebut untuk menghindari praktik politisasi bansos oleh pihak tertentu.
“Saya menerima laporan banyak daerah di Kabupaten Bandung melalui perangkat kewilayahannya malah gencar membagikan sembako,” ujar Acep Taufik, di Soreng, Senin (25/11/2024).
Menurutnya pembagian sembako itu tidak mungkin terjadi apabila dikontrol ketat oleh pihak berwenang, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Bawaslu seharusnya ikut menelusuri pembagian bansos itu. Takutnya ada pihak-pihak yang sengaja memboncengi untuk memenangkan salah satu paslon tertentu,” ungkap Acep di Soreng, Senin (25/11/2024).
Acep menegaskan, kontrol dari pihak penyelenggara Pilkada sangatlah penting guna mencegah praktik money politics dalam.
Menjelang pemungutan suara, kata Acep, memang sangat rentan terjadi praktik money politics melalui berbagai modus penyaluran, di antaranya dalam bentuk pembagian bansos ini.
“Kita kan tidak mengetahui maksud dan tujuan pembagian bansos sembako ke masyarakat ini. Jangan-jangan ada motif lain misalnya dugaan money politics jelang pencoblosan. Apalagi kalau pembagiannya ada embel-embel atau stiker paslon tertentu. Itu sudah tentu money politics,” terangnya.
“Di mana peran Bawaslu? Saya harap Bawaslu Kabupaten Bandung jangan jadi macan ompong,” lanjutnya.
Bawaslu Kabupaten Bandung
Padahal, lanjut Acep, sudah jelas ada surat edaran Mendagri dan Mensos RI soal penundaan penyaluran segala jenis bansos.
Dugaan pelanggaran Pilkada tersebut sudah terpayungi hukum dalam UU 10/2016 pasal 73 jo 187A. Ancaman pidananya pun tak main-main, minimal 36 bulan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Dalam undang-undang itu, lanjut Acep, terdapat frasa materi lainnya di luar bahan kampanye.
“Seharusnya sudah cukup bukti pelanggaran Pilkada dan Bawaslu harus menindak tegas. Namun, hingga saat ini saya belum melihat tindakan Bawaslu terkait penindakan dugaan pelanggaran Pilkada ini,” katanya.
Baca Juga: Mengejutkan! Lurah Cigadung Kota Bandung akan Dilaporkan ke Bawaslu
Sebagai informasi, sejumlah masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, mengaku menerima bansos berupa sembako.
Bahkan, pembagian sembako itu dilakukan secara terang-terangan di suasana Pilkada menjelang hari pencoblosan.
Video pembagian bansos itu pun banyak tersebar melalui aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial lainnya. (*)