BerandaWarta – Terkait sengketa Pilkada Bandung 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
KPU Kabupaten Bandung sudah mengumumkan hasil penghitungan suara berjenjang Pilkada 2024. Lalu, bagaimana dengan dengan proses hukum dugaan politik uang terkait salah satu paslon?
Ketua Tim Pemenangan pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, Sugianto menyayangkan proses hukum politik uang tersebut di Bawaslu Kabupaten Bandung, yang tidak menunjukkan ketidakprofesionalannya.
Ketidakprofesionalan tersebut, tegas Sugianto, tampak dalam pemanggilan klarifikasi terhadap terlapor dugaan politik uang saat Pilkada 2024.
Menurutnya, pemanggilan pelapor dan saksi dugaan politik uang oleh Bawaslu, terkesan sengaja dilakukan secara bersamaan dengan terlapor.
Ia menjelaskan, jadwal pemanggilan itu pada hari Senin, 9 Desember 2024 pukul 13.00 dan 13.30 WIB.
“Namun sayangnya, hal itu tercederai dengan sikap Bawaslu yang seakan sengaja memanggil pelapor dan terlapor di waktu yang bersamaan,” kata Sugianto di Soreang, Senin (9/12/2024).
Bawaslu Kabupaten Bandung, lanjutnya, berkilah jika jadwal pemanggilan yang bentrok itu hanya kesalahpahaman teknis.
“Kami mendesak Bawaslu agar memberikan penjelasan atas tindakannya ini,” tegasnya.
Sugianto menjelaskan, dugaan politik uang yang tengah bergulir di Bawaslu Kabupaten Bandung itu kejadiannya di wilayah Rancaekek.
Kala itu terlapor membagikan sejumlah uang kepada masyarakat dibarengi dugaan pengarahan agar warga memilih paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Pilkada Kabupaten Bandung.
Pelapor pun atas temuannya menginformasikan kepada tim pemenangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan wilayah Rancaekek.
“Sangat kami sayangkan, upaya agar menjunjung tinggi marwah Pemilu yang Luber Jurdil harus dinodai dengan tindakan dugaan money politics. Parahnya lagi, Bawaslu Kabupaten Bandung seolah sengaja merancang jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor di waktu yang bersamaan,” terangnya.
Bawaslu sendiri, kata dia, malah mempertemukan pelapor dan terlapor di satu ruangan yang sama, di mana informasi tersebut disampaikan dari pelapor dan saksi.
“Apakah tindakan ini sebuah kesengajaan pihak Bawaslu Kabupaten Bandung? Tindakan ini tentunya sangat irasional (tidak masuk akal). Bagaimana bisa dalam kasus sensitif ini, Bawaslu sangat tidak kompeten dan tidak porfesional,” tanas Kang Sugih, sapaannya.
Apabila di lapangan kemudian kedua belah pihak datang bersamaan, kata dia, seharusnya Bawaslu mengatur ruangan berbeda, bukan malah disatukan di ruangan yang sama.
Hal itu karena menyangkut keselamatan pelapor dan saksi, yang tentunya hal ini harus menjadi evaluasi Bawaslu Pusat dan DKPP terkait kejadian ini.
Pihaknya pun mendesak Bawaslu Kabupaten Bandung memproses dugaan pelanggaran Pilkada seobyektif mungkin dengan berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Bandung akan Dilaporkan ke DKPP
Ia pun tidak segan akan melaporkan segala dugaan keganjilan di Bawaslu Kabupaten Bandung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagai informasi, tim hukum pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan melaporkan dugaan tindakan politik uang di Rancaekek pada Pilkada Kabupaten Bandung.
Tindakan dugaan money politik itu tercatat dalam laporan Nomor: 09/REG/LP/PB/KAB/13.10/XII/2024 dengan pelapor berinisial LA dan terlapor AG.
Alasan Ketua Bawaslu
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana membantah jika pihaknya melakukan pemanggilan kedua belah pihak pada jam bersamaan. Ia juga membantah mempertemukan pelapor dan terlapor di ruangan yang sama.
Kahpiana menegaskan, tidak ada niatan Bawaslu Kabupaten Bandung mempertemukan terlapor dan pelapor di waktu yang bersamaan.
Baca Juga: 2 Ketua RW di Kota Bandung Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Ada Paslon yang Terancam!
Namun mungkin, lanjut ia, antara pelapor dan terlapor berpapasan di ruangan front office Bawaslu Kabupaten Bandung. Bahkan pihaknya menyiasati pemeriksaan terlapor dan pelapor di ruangan berbeda.
“Kami jelas menjadwalkan (pemanggilan terlapor dan pelapor) pada jam yang berbeda berselang satu jam. Mungkin saja pelapor dan terlapor berpapasan saat berada di front office Bawaslu. Kami tidak menduga pelapor dan terlapor berpapasan di satu-satunya akses masuk dan keluar kantor Bawaslu. Kami juga memeriksa kedua belah pihak di ruangan berbeda,” ujarnya. (*)