BerandaWarta – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jabar 2025 sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Lalu, berapa rupiah kenaikan UMP Jabar 2025?
Kenaikan UMP dan UMSP Jabar 2025 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar), Teppy Wawan Dharmawan mengumumkan kenaikan UMP Jabar 2025 termasuk UMSP tersebut di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu (11/12/2024) malam WIB.
Berikut Rincian UMP Jabar 2025:
UMP
UMP Jabar 2025 naik Rp.133.737, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238.
UMSP
UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.201.519.
Teppy menegaskan semua sudah menyepakati besaran kenaikan UMP dan UMSP Jabar 2025 tersebut sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Tidak perlu ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen,” tegas Teppy.
“Tidak ada angka kurang, tidak ada angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat,” imbuhnya.
Baca Juga: Anggaran Pemprov Jabar 2025 Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan
Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen,” ujar Teppy. (*)