BerandaWarta Berita On line

Beberapa Kejanggalan Sikap KPU dan Bawaslu di Pilkada 2024

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bandung
Ilustrasi Pilkada 2024 (Unpar)

BerandaWartaKPU termasuk Bawaslu, harusnya tegas dalam menjalankan aturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ketidaktegasan dapat menimbulkan polemik seperti yang terjadi dalam perjalanan Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.

Acep Taufik, sebagai pegiat demokrasi Jawa Barat menyoroti beragam polemik yang terjadi seputar Pilkada 2024 di Indonesia.

Seperti munculnya wacana rekomendasi pembatalan paslon peserta Pilkada 2024 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, yang menimpa paslon Untung Tamsil – Yohana Hindom.

Rekomendasi serupa juga terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang akhirnya membatalkan paslon Muhammad Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah.

Acep menilai, kedua paslon itu memang terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-undang Pilkada.

Pasal tersebut menegaskan soal larangan bagi kepala/wakil kepala daerah tingkat provinsi dan kota/kabupaten menggunakan kewenangan program pemerintah yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Saking ketatnya, larangan itu berlaku dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.

Namun, tegas Acep, patut dipertanyakan dengan kasus yang terjadi dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung.

6 bulan sebelum penetapan calon, petahana bupati sempat melantik pejabat di lingkungan Pemkab Bandung.

“Akan tetapi yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi apapun dari penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bandung,” terang Acep dalam keterangan resminya, Minggu (24/11/2024).

Padahal, lanjut dia, beberapa pihak telah melakukan upaya pelaporan dan permohonan sengketa setelah penetapan petahana sebagai Cabup Bandung pada Pilkada 2024.

“Sehingga timbul pertanyaan, ada apa dengan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bandung? Apakah terdapat pengecualian wilayah dalam penegakan konsitusi Pemilu kita?,” tandasnya.

PKPU Terkait Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Sejak Januari 2024, kata Acep, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024.

Dalam lampiran tersebut dan penjelasan, lanjut ia, sangat jelas dan tegas mengenai jadwal dan tahapan-tahapan Pilkada 2024.

Acep menuturkan, petahana pada 21 Maret 2024 menerbitkan SK Bupati Bandung Nomor 800.1.3.3/Kep.162-Bkpsdm/2024, yang berisi tentang perpindahan ke dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemkab Bandung.

Berselang beberapa pekan, petahana juga menerbitkan SK Bupati Bandung tentang pembatalan pelantikan pengangkatan dan perpindahan jabatan PNS di Pemkab Bandung.

Dengan kejadian ini, lanjut Acep, seharusnya menjadi catatan bagi KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

Acep menilai, petahana jelas melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 pasal 71 ayat 2. Dalam aturan itu melarang kepala/wakil kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

“Yang menarik perhatian saya, apa mungkin KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung tidak tahu jika petahana akan maju lagi di Pilkada?” katanya.

Padahal, kata Acep, ada lanjutan lagi dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5, di mana KPU bisa memberi sanksi pembatalan sebagai calon kepada petahana yang maju di Pilkada.

Pihaknya pun mengaku hanya memberikan pandangan terkait kejadian di Pilkada di Kabupaten Bandung. Ia mengaku tidak bisa mengintervensi keputusan KPU dan Bawaslu terkait hal tersebut.

Namun Acep berpendapat, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung harusnya lebih teliti dan berpegang teguh pada aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengejutkan! Lurah Cigadung Kota Bandung akan Dilaporkan ke Bawaslu

“Saya khawatir, jika hal ini terus berlanjut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” katanya.

Selain itu, lanjut Acep, dapat menimbulkan kerugian diskriminasi penegakan hukum yang nyata secara langsung dan merusak tatanan demokrasi di Kabupaten Bandung.

Jadwal Pencoblosan

Tahapan Pilkada 2024 saat ini sudah memasuki hari tenang, di mana semua pasangan calon dilarang untuk melakukan kampanye.

PKPU telah menetapkan masa hari tenang ini selama tiga hari. Untuk Pilkada Serentak 2024, hari tenang telah dimulai sejak pukul 00.01 hari Minggu (24/11/2024) hingga Rabu (26/11/2024) pukul 23.59.

Pencoblosan Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan se-Indonesia pada 27 November mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *