BerandaWarta Berita On line

Pemerhati Kebijakan Publik Soroti Dugaan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Bandung

Ilustrasi pelanggaran Pilkada

BerandaWarta – Direktur Eksekutif Jamparing Institute, Dadang Risdal Azis menyoroti dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada masa tenang Pilkada 2024.

Pemerhati kebijakan publik ini meminta penyelenggara Pemilu harusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya beberapa pelanggaran Pilkada.

Dadang Risdal Azis mengatakan, H-1 pencoblosan Pilkada Kabupaten Bandung seharusnya menjadi masa hari tenang. Namun, kata Dadang Risdal pada praktiknya terjadi pelanggaran-pelanggaran Pemilu.

Di lapangan, lanjut Risdal, masih ada penampakan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik. Kegiatan pengumpulan massa dengan berkedok acara sosial maupun kedinasan.

“Yang tak kalah memprihatinkan adalah, masifnya kegiatan pembagian amplop dan barang,” ungkap Risdal di Soreang, Selasa (26/11/2024).

Seharusnya, tegas dia, H-1 pencoblosan ini menjadi masa tenang Pilkada. Segala kegiatan yang berbau nuansa politis haruslah steril.

“Kondisi ini begitu memprihatinkan. Seolah menunjukan potret demokrasi di Kabupaten Bandung jauh panggang dari api sebagai manifestasi nilai luhur cita-cita demokrasi. Alih-alih pesta demokrasi ini dijadikan sarana edukasi politik, yang terjadi malah sebaliknya. Praktik kotor (pelanggaran pada masa tenang Pilkada) tetap terjadi,” ujarnya.

Sudah seharusnya, kata Dadang Risdal, seluruh pihak terkait terutama KPU dan Bawaslu, menjadi garda terdepan memberikan contoh yang baik melaksanakan perundangan. Sekaligus menegakan aturan apabila ada pelanggaran Pilkada.

“Kami mendesak, penyelenggara terutama Bawaslu untuk bisa tegak dan tegas menindak setiap pelanggaran Pilkada yang ada tanpa pandang bulu. Tegak lurus pada aturan,” tuturnya.

Memang dalam buku saku Bawaslu, kata Dadang Risdal, mereka dalam melakukan penindakan bisa berdiri sendiri ataupun bersama-bersama dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Artinya, lanjut Dadang Risdal, selain hanya menunggu terjadinya laporan pelanggaran, Bawaslu juga bisa bertindak menghalangi, mencegah bahkan upaya penyitaan.

Terutama jika pelanggaran Pilkada itu adalah pembagian barang atau uang, yang lebih dikenal sebagai serangan fajar.

“Dari informasi yang masuk ke Jamparing Institute, baik foto dan video ada kegiatan pembagian barang dan uang dengan menyertakan gambar salah satu paslon tertentu. Namun, kami belum melihat dan mendengar ada upaya dan tindakan tegas terukur dari Bawaslu dan jajaran organ ke bawahnya. Bbaik pencegahan maupun penindakannya,” ujarnya.

Jika berbagai dugaan pelanggaran itu terus terjadi tanpa adanya penindakan, lanjut ia, khawatir akan muncul opini dan asumsi yang berkembang di masyarakat.

Bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung dalam melaksanakan tugasnya seolah sudah terpapar sebuah kepentingan.

“Jadikan Pilkada ini sebagai momentum oleh seluruh stakeholder termasuk aparat penegak hukum, sebagai edukasi politik. KPU dan Bawaslu harus menjadi garda terdepan menekan potensi konflik sosial pra dan pasca pemilihan dengan menegakkan aturan dengan tegas. Mencegah terjadinya berbagai hal yang berpotensi pelanggaran Pilkada. Demikian halnya juga di Kabupaten Bandung,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *