BerandaWarta – Sanksi pidana atas pelanggaran kampanye di masa tenang Pilkada 2024 harus diwaspadai setiap paslon gubernur/wakil gubernur termasuk tim suksesnya.
KPU Jawa Barat dengan tegas mengingatkan bagi empat paslon gubernur/wakil gubernur Jabar itu selama masa tenang sejak 24 hingga 26 November 2024.
Tanggal 27 November, seluruh warga Jawa Barat termasuk di provinsi lainnya se-Indonesia akan melakukan pencoblosan Pilkada 2024 secara serentak.
Pencoblosan dilakukan untuk dua pasangan calon peserta Pilkada, yakni Calon Gubernur-Wakil Gubernur dan Calon Bupati-Wakil Bupati atau Wali Kota-Wakil Wali Kota, di daerahnya masing-masing.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menegaskan, setiap paslon yang berkampanye di masa tenang akan dikenai sanksi.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pasangan calon gubernur/wakil gubernur Jabar beserta tim suksesnya untuk menghentikan segala bentuk kampanye di lapangan maupun media sosial.
Sanksi Pidana Masa Tenang Pilkada 2024
Hedi mengatakan, pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada.
“KPU sepenuhnya menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk penindakan atas pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang ada,” tegas Hedi di Bandung, seperti dilansir Antara, Minggu (24/11/2024).
Hedi menjelaskan, masa tenang adalah waktu penting bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka secara bijak sebelum menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Karena pada momen ini seluruh pihak wajib menghentikan segala aktivitas kampanye dan memberikan ruang kepada pemilih untuk mempertimbangkan secara matang kandidat yang akan mereka pilih. Diharapkan Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk mempelajari visi-misi dan program seluruh pasangan calon yang ada,” ujar Hedi.
Selain pada pasangan calon, warga pun diingatkan untuk menolak segala bentuk politik uang dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang, karena pilihan yang bersih dan bebas tekanan adalah kunci demokrasi yang sehat.
“Jangan sampai masa tenang ini menjadi masa tidak tenang karena ada sejumlah orang yang melakukan serangan fajar. Semoga saja, Pilkada kali ini lebih berintegritas lagi,” ujarnya.
Tak berhenti disitu, Hedi juga berharap agar seluruh media massa baik cetak maupun elektronik mematuhi ketentuan terkait pemberitaan selama masa tenang dengan tidak menyiarkan iklan atau konten bermuatan kampanye.
“Media pun tak kalah pentingnya memainkan peran penting untuk menjaga suasana tetap tenang dengan tidak membuat berita yang menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon, bahkan iklan sekalipun tidak boleh,” ucapnya.
Baca Juga: PKS Kabupaten Bandung Siap Kerahkan 8.859 Saksi TPS
KPU Jawa Barat juga kata dia, berkomitmen untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan, serta mengajak semua pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.
“Hal itu kami tunjukkan dengan distribusi logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara sudah ada di masing-masing kecamatan. Kami juga sudah pastikan kepada semua PPK agar Gudang tersebut aman dari banjir dan hujan,” tuturnya. (*)