BerandaWarta – Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Nomor 1, Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan (Sahrul-Gun Gun) umumkan sayembara kecurangan Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Meskipun pencoblosan Pilkada Serentak 2024 telah usai dilakukan pada Rabu 27 November kemarin, tetapi di Kabupaten Bandung masih menyisakan persoalan.
Beragam kritikan muncul dari berbagai pihak atas pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Bandung, di antaranya santer isu politik uang atau money politic yang dilakukan salah satu pasangan calon.
Tedi Surahman Ketua harian tim pemenangan Paslon Nomor 1, Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan menyampaikan beberapa catatan dari pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Tedi menyampaikan permohonan kepada masyarakat dan penyelenggara untuk mengawal Pilkada 2024 berjalan demokratis, bersih, jujur dan akuntabel.
Dalam hal menyikapi berbagai perkembangan Pilkada Kabupaten Bandung, dirinya atas nama tim dan saksi dari Sahrul-Gun Gun yang mengusung tagline ALUS PISAN, menyampaikan beberapa hal.
Pertama, kata Tedi, mengenai peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837).
Lanjut Tedi menjelaskan, penetapan rekapitulasi secara manual Hasil Pilkada ditetapkan pada Pleno Penetapan Hasil Pilkada tingkat Kabupaten.
“Maka, kami menolak data SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) menjadi alat rekapitulasi dan menjadi penggiringan opini kepada masyarakat siapa pemenang pemilu. Sebab, pada hakikatnya rekap pemilu ada pada rekapitulasi manual di tingkat PPK dan KPU tingkat kabupaten,” tegas Tedi kepada wartawan di Soreang, Jumat (29/11/2024).
Oleh karena itu, pihaknya mendorong KPU untuk mensosialisasikan bahwa data tersebut merupakan sebagai bentuk keterbukaan Publik KPU untuk membuka dikoreksi dan bentuk pengawasan dari masyarakat untuk diperbaiki jika terdapat ketidak cocokan terkait data SIREKAP dengan hasil pemilihan di tingkat TPS, sehingga akuntabel hasil pemilihan menjadi terbuka dan terang benderang.
Terkait quick count, Tedi menjelaskan bahwa hitung cepat adalah metodologi Ilmiah dalam politik modern dengan mengambil sampel berdasarkan metode ilmiah. Namun quick count bukanlah keputusan resmi tetang Siapa yang menjadi pemenang dalam Pilkada.
“Maka, kami mohon masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi manual resmi KPU yang sedang berlangsung proses rekapitulasi pada tingkat PPK dan KPU tingkat Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Lebih lanjut Tedi mengatakan, satu suara rakyat adalah amanah konstitusi yang harus dijaga oleh seluruh pihak, khususnya penyelenggara dan aparat baik KPU di semua tingkatan, Bawaslu, TNI/POLRI untuk bersama-sama mengawal dan mengamankan suara rakyat dan menghindari berbagai bentuk kecurangan dan upaya inkonstitusional yang melawan hukum.
“Betul, semua pihak harus menjaga dan mengawal suara rakyat dan menghindari dari berbagai bentuk kecurangan yang melawan hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu, Tedi meminta masyarakat Kabupaten Bandung untuk bersama-sama mengawal demokrasi yang bermartabat dan terhindar dari berbagai kecurangan dan upaya melawan hukum.
“Harus, semua pihak diajak untuk memviralkan jika menemukan setiap bentuk kecurangan dan upaya melawan hukum yang menodai demokrasi,” harapnya.
Sayembara Kecurangan Pilkada Kabupaten Bandung 2024
Dengan demikian, tegas Tedi, atas nama tim pemenangan Paslon nomor 1 mengumumkan sayembara kumpulan dokumentasi dugaan kecurangan Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Sayembara tersebut diumumkan bagi masyarakat yang menemukan serta mendokumentasikan secara visual praktik dugaan kecurangan Pemilu 2024 seperti money politik atau intimidasi pada proses Pilkada yang tengah berlangsung sebelum pencoblosan.
Baca Juga: Serangan Fajar, Politik Uang yang Wajib Diwaspadai!
Bagi yang berhasil menemukan dan memvideokan kecurangan itu, kata Tedi, pihaknya siap memberikan apresiasi khusus dengan jaminan perlindungan hukum.
“Kami berikan hadiah khusus, dan akan kami berikan perlindungan secara hukum, dan vidionya untuk diserahkan kepada tim Hukum pasangan nomor 1 untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tandas Tedi. (*)