BerandaWarta Berita On line

Ternyata Guru Swasta Bisa Ikut PPPK, Inilah 4 Kategori yang Bisa Mengikuti Seleksi

KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024

Guru swasta seleksi PPPK
(Ilustrasi guru swasta)

Ternyata Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK, tapi Ada 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

BerandaWarta -Banyak pertanyaan muncul, apakah guru swasta bisa ikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pertanyaan tersebut pada tahun 2024 ini sering muncul, terutama bagi para tenaga pendidik yang bukan pegawai negeri.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui laman resminya menegaskan bahwa guru swasta tak ada bedanya dengan guru sekolah negeri, bisa mengikuti seleksi PPPK.

“Jawabannya adalah ya, guru swasta bisa mengikuti seleksi PPPK 2024,” demikian lembar informasi dari Kemendikdasmen.

Dasar aturannya mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.

4 Syarat Guru Swasta untuk Ikut Seleksi PPPK

Bagi guru swasta yang ingin mengikuti seleksi PPPK, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah memenuhi syarat sebagai pelamar prioritas dan lulus seleksi administrasi.

Setelah lulus administrasi, guru swasta tersebut dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.

Berikut adalah beberapa kategori yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024:

  1. Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 Kategori ini mencakup para guru dan bidan pendidik yang lulus pada tahun 2023. Mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti PPPK berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
  2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Guru yang sebelumnya masuk dalam kategori tenaga honorer Kategori II (eks THK-II) juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.
  3. Tenaga non-ASN yang Terdata di Pangkalan Data BKN Tenaga pendidik yang non-ASN dan telah terdata di Pangkalan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi salah satu kelompok yang bisa mendaftar PPPK.
  4. Tenaga non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Selain itu, guru yang berstatus non-ASN namun aktif bekerja di instansi pemerintah juga dapat mengikuti seleksi ini.

Dengan adanya kebijakan ini, guru swasta memiliki peluang untuk mendapatkan status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui jalur seleksi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kemenpora RI Cetuskan Program Gerakan Indonesia Bugar di Sekolah, Apa Tujuannya?

Bagi mereka yang ingin mengubah status kepegawaian menjadi lebih stabil, seleksi PPPK bisa menjadi salah satu jalur yang perlu dipertimbangkan.

Pastikan untuk memenuhi kriteria yang berlaku dan mempersiapkan diri dengan baik menghadapi seleksi kompetensi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *